Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYATSYARIAH PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2018 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan (Berita Negara
Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1717), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
