Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYATSYARIAH PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Laporan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat dilakukan oleh Bank melalui Portal Pelaporan Terintegrasi, Bank dinyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan dimaksud kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
