Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYATSYARIAH PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank diminta oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyampaikan informasi selain informasi dalam Laporan berkala dan Laporan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, Bank wajib memenuhi informasi dimaksud.
Koreksi Anda