Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYATSYARIAH PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang mengalami keadaan kahar selama 1 (satu) periode atau lebih dari 1 (satu) periode Laporan dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Bank yang mengalami keadaan kahar kurang dari 1 (satu) periode Laporan dikecualikan dari batas waktu penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (3) Bank yang mengalami Keadaan Kahar wajib menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk mendapatkan pengecualian kewajiban menyampaikan Laporan berkala dan/atau pengecualian batas waktu penyampaian Laporan berkala. (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku setelah Bank memperoleh persetujuan dari Lembaga Penjamin Simpanan. (5) Bank wajib menyampaikan Laporan berkala sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) setelah Bank dapat mengatasi Keadaan Kahar.
Koreksi Anda