Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYATSYARIAH PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Format, tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
