Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYATSYARIAH PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Dalam kondisi tertentu Lembaga Penjamin Simpanan dapat MENETAPKAN perubahan batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila:
a. penyampaian Laporan melalui Sistem e-Laporan atau penyampaian secara langsung kepada Lembaga Penjamin Simpanan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dengan mengacu pada tanggal tanda terima dari
Lembaga Penjamin Simpanan; atau
b. pengiriman Laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan menggunakan jasa pos atau kurir melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dengan mengacu pada tanggal stempel pos atau tanda terima pengiriman dari kurir, Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
