Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYATSYARIAH PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Bank menunjuk petugas yang bertanggung jawab menyampaikan Laporan melalui Sistem e-Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.
(2) Bank menyampaikan daftar petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau perubahannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penunjukan.
(3) Bank menyampaikan daftar petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan surat penunjukan yang ditandatangani oleh direksi atau pejabat Bank yang berwenang.
(4) Dalam hal surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat Bank yang berwenang, Bank menyertakan dokumen yang menjadi dasar kewenangan pejabat Bank.
(5) Penunjukan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi dan/atau menghilangkan tanggung jawab direksi Bank atas kebenaran data yang disampaikan dan pemenuhan kewajiban pelaporan Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
