Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYATSYARIAH PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf b jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan lokal, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah maka batas waktu penyampaian Laporan paling lambat hari kerja pertama berikutnya.
Koreksi Anda
