Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYATSYARIAH PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Mei tahun berikutnya. (2) Laporan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disampaikan: a. sesuai batas waktu penyampaian Laporan melalui Portal Pelaporan Terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian laporan melalui portal pelaporan terintegrasi, untuk Laporan terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; dan b. paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya perubahan data dimaksud, untuk Laporan perubahan informasi data pokok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b. (3) Batas waktu penyampaian Laporan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal permintaan Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda