Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYATSYARIAH PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 2. Laporan adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini. 3. Portal Pelaporan Terintegrasi adalah situs web dengan mekanisme satu pintu untuk penyampaian Laporan Bank melalui sistem pelaporan otoritas perbankan dan penyediaan informasi terkait sistem pelaporan Bank yang tersedia. 4. Sistem e-Laporan adalah sistem informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda