Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Format dan tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Laporan perubahan informasi data pokok Bank
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dan Laporan data detail SCV per nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Jenis, format, serta tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai laporan bank umum terintegrasi.
Koreksi Anda
