Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan berkala dan Laporan lainnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Laporan data ringkas SCV per bank; dan
c. Laporan data SCV per nasabah.
(3) Laporan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Laporan terintegrasi;
b. Laporan perubahan informasi data pokok Bank; dan
c. Laporan data detail SCV per nasabah.
(4) Bank yang terlambat menyampaikan Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan untuk setiap Laporan yang harus disampaikan.
(5) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, dengan jumlah hari kalender paling lama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
(6) Lembaga Penjamin Simpanan menghitung dan MENETAPKAN besarnya sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang harus dibayar oleh Bank karena keterlambatan penyampaian Laporan.
(7) Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan secara tertulis kepada Bank yang dikenai denda atas keterlambatan penyampaian Laporan disertai dengan besarnya denda yang harus dibayar oleh Bank.
(8) Bank membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dengan cara melakukan transfer ke rekening Lembaga Penjamin Simpanan di Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
