Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank diminta oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyampaikan informasi selain informasi dalam Laporan berkala dan Laporan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, Bank wajib memenuhi informasi dimaksud.
Koreksi Anda
