Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan dalam bentuk salinan digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dikirimkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh direksi Bank atau pejabat Bank yang berwenang. (2) Dalam hal surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat Bank yang berwenang, Bank wajib menyertakan dokumen yang menjadi dasar kewenangan pejabat Bank.
Koreksi Anda