Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat gangguan teknis pada Sistem e- Laporan sehingga Bank tidak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Bank wajib menyampaikan Laporan dalam bentuk salinan digital. (2) Dalam hal terdapat gangguan teknis pada pada Portal Pelaporan Terintegrasi sehingga Bank tidak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak memperoleh data Bank dari otoritas perbankan lainnya, Bank wajib menyampaikan: a. Laporan melalui Sistem e-Laporan; atau b. Laporan dalam bentuk salinan digital. (3) Selain menyampaikan Laporan dalam bentuk salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Bank wajib menyertakan Laporan dalam bentuk hasil cetak komputer sepanjang terdapat permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya gangguan teknis pada Sistem e-Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis atau melalui sarana lain.
Koreksi Anda