Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Bank menyampaikan Laporan secara daring melalui:
a. Sistem e-Laporan; atau
b. Portal Pelaporan Terintegrasi.
(2) Sistem e-Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penyampaian:
a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. Laporan data ringkas SCV per bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b;
c. Laporan SCV per nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c;
d. Laporan perubahan informasi data pokok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b; dan
e. Laporan data detail SCV per nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c.
(3) Portal Pelaporan Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penyampaian Laporan terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
(4) Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan bukti penyampaian Laporan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara daring melalui Sistem e-Laporan.
(5) Tata cara penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diubah dan ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
