Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank menyampaikan Laporan secara daring melalui: a. Sistem e-Laporan; atau b. Portal Pelaporan Terintegrasi. (2) Sistem e-Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penyampaian: a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; b. Laporan data ringkas SCV per bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; c. Laporan SCV per nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c; d. Laporan perubahan informasi data pokok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b; dan e. Laporan data detail SCV per nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c. (3) Portal Pelaporan Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penyampaian Laporan terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a. (4) Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan bukti penyampaian Laporan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara daring melalui Sistem e-Laporan. (5) Tata cara penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diubah dan ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda