Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf c jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan lokal, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah maka batas waktu penyampaian Laporan paling lambat hari kerja pertama berikutnya.
Koreksi Anda