Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disampaikan paling lambat: a. tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Mei tahun berikutnya untuk Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; b. sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah bank umum, untuk Laporan data ringkas SCV per bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Laporan data SCV per nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c. (2) Laporan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disampaikan: a. sesuai batas waktu penyampaian Laporan melalui Portal Pelaporan Terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai laporan bank umum terintegrasi untuk Laporan terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; b. paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya perubahan data dimaksud, untuk Laporan perubahan informasi data pokok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b; dan c. sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah bank umum, untuk Laporan data detail SCV per nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c. (3) Batas waktu penyampaian Laporan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal permintaan Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda