Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum
Peserta Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1674, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 30) diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: