Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1669, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 939, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
