Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat keadaan kahar sehingga Bank tidak dapat menyampaikan Data SCV, kondisi dan mekanisme penyampaian Data SCV dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai laporan bank peserta penjaminan simpanan.
Koreksi Anda
