Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat keadaan kahar sehingga Bank tidak dapat menyampaikan Data SCV, kondisi dan mekanisme penyampaian Data SCV dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai laporan bank peserta penjaminan simpanan.
Koreksi Anda