Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan atas Data SCV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung. (3) Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung, Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda