Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Teks Saat Ini
(1) Bank harus melakukan pemeriksaan atas kualitas data dan keandalan sistem yang digunakan dalam pengolahan dan penyimpanan Data SCV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh audit internal Bank atau pihak eksternal independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan atas keandalan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh pihak eksternal independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat bulan berikutnya setelah bulan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan yang disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh anggota direksi Bank atau pejabat yang ditunjuk oleh direksi.
Koreksi Anda
