Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan laporan data SCV per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a setiap semester paling lambat: a. tanggal 10 Juli untuk posisi per akhir bulan Juni dan tanggal 10 Januari tahun berikutnya untuk posisi per akhir bulan Desember, untuk Bank Umum; atau b. tanggal 15 Juli untuk posisi per akhir bulan Juni dan tanggal 15 Januari tahun berikutnya untuk posisi per akhir bulan Desember, untuk BPR dan BPRS. (2) Bank wajib menyampaikan laporan data SCV per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan laporan data ringkas SCV per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) setiap bulan paling lambat: a. tanggal 10 pada bulan berikutnya untuk Bank Umum; atau b. tanggal 15 pada bulan berikutnya untuk BPR dan BPRS. (3) Bank menyampaikan laporan Data SCV sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sesuai permintaan Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Apabila batas waktu penyampaian laporan Data SCV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan lokal, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, batas waktu penyampaian laporan Data SCV pada hari kerja pertama berikutnya. (5) Bank yang terlambat menyampaikan laporan Data SCV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai laporan bank peserta penjaminan simpanan.
Koreksi Anda