Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan data SCV per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disampaikan Bank: a. setiap semester untuk posisi per akhir bulan Juni dan Desember untuk Bank dengan status pengawasan normal; atau b. setiap bulan untuk posisi per akhir bulan untuk Bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi. (2) Laporan data ringkas SCV per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c disampaikan Bank setiap bulan untuk posisi per akhir bulan.
Koreksi Anda