Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Teks Saat Ini
(1) Laporan data SCV per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan laporan data ringkas SCV per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Dalam hal laporan Data SCV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank melalui Portal Pelaporan Terintegrasi atau sarana lainnya yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang, Bank dinyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan dimaksud kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Penyampaian laporan Data SCV yang diminta Lembaga Penjamin Simpanan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui media yang diinformasikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
