Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal setelah penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, dan perubahan prinsip kegiatan usaha dari BPR menjadi BPRS yang menyebabkan jumlah aset BPR dan BPRS masuk dalam kelompok BPR dan BPRS yang wajib menyampaikan laporan Data SCV, BPR dan BPRS menyampaikan laporan Data SCV kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) dan ayat (6).
Koreksi Anda