Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Bank Umum yang baru memperoleh izin usaha, kewajiban penyampaian laporan Data SCV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) pertama kali dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Bank melakukan kegiatan operasional. (2) Dalam hal Bank melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan prinsip kegiatan usaha dari Bank konvensional menjadi Bank berdasarkan prinsip syariah, dan perubahan izin usaha dari BPR atau BPRS menjadi Bank Umum atau sebaliknya, penyampaian laporan Data SCV dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Otoritas Jasa Keuangan menyetujui izin penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan prinsip kegiatan usaha dari Bank konvensional menjadi Bank berdasarkan prinsip syariah, dan perubahan izin usaha dari BPR atau BPRS menjadi Bank Umum atau sebaliknya. (3) Dalam hal salah satu atau semua Bank yang melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan prinsip kegiatan usaha dari Bank konvensional menjadi Bank berdasarkan prinsip syariah, dan perubahan izin usaha dari BPR atau BPRS menjadi Bank Umum atau sebaliknya, telah menyampaikan laporan Data SCV sebelumnya, masing- masing Bank tetap menyampaikan laporan Data SCV kepada Lembaga Penjamin Simpanan sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun sejak Otoritas Jasa Keuangan menyetujui penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan prinsip kegiatan usaha dari Bank konvensional menjadi Bank berdasarkan prinsip syariah, dan perubahan izin usaha dari BPR atau BPRS menjadi Bank Umum atau sebaliknya. (4) Dalam hal Bank merupakan Bank Perantara, kewajiban penyampaian laporan Data SCV dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Bank pertama kali memulai kegiatan operasional.
Koreksi Anda