Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan secara berkala: a. laporan data SCV per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b; dan b. laporan data ringkas SCV per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. (2) Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta laporan Data SCV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sewaktu-waktu.
Koreksi Anda