Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki dan memelihara:
a. data detail SCV per Nasabah;
b. data SCV per Nasabah; dan
c. data ringkas SCV per Bank.
(2) Data detail SCV per Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data rinci Nasabah yang memuat paling sedikit:
a. kepemilikan atas Simpanan, pinjaman, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan Simpanan atau pinjaman; dan
b. nilai Simpanan yang dikategorikan sesuai ketentuan program penjaminan Simpanan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Simpanan Nasabah yang bersangkutan.
(3) Data SCV per Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data yang memuat paling sedikit nilai total Simpanan per Nasabah yang dikategorikan sesuai dengan ketentuan program penjaminan Simpanan Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Data ringkas SCV per Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan data yang memuat paling sedikit:
a. data mengenai total jumlah Nasabah; dan
b. Simpanan, sesuai dengan kategori data SCV per Nasabah.
(5) Bank bertanggung jawab atas kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
(6) Bank wajib memelihara data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
