Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN DATA PENJAMINAN SIMPANAN BERBASIS NASABAH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Data Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan mengenai pelaporan bank umum terintegrasi dan ketentuan mengenai penyampaian laporan melalui portal laporan terintegrasi. (2) Pelaporan Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dimulai pada periode laporan tahunan tahun 2020. (3) Pelaporan Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dimulai pada periode laporan bulan Desember 2020. (4) Bank yang terlambat menyampaikan pelaporan Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai laporan Bank peserta penjaminan simpanan.
Koreksi Anda