Koreksi Pasal 12A
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN DATA PENJAMINAN SIMPANAN BERBASIS NASABAH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyesuaian terhadap kewajiban Bank menyampaikan laporan terkait Data SCV.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. kejadian atau keadaan darurat bencana berdampak nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. kejadian yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan/atau
c. kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga Bank tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, berupa bencana atau terganggunya sistem Bank yang dibenarkan atau ditetapkan oleh otoritas atau instansi terkait di pusat atau di daerah setempat.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. perubahan batas waktu penyampaian laporan;
dan/atau
b. penghentian kewajiban penyampaian laporan.
(5) Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan.
(6) Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah dan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
