Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Format dan tata cara penyusunan dan penyampaian: a. Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a; b. Laporan hasil penilaian sendiri atas kepatuhan Bank terhadap kewajiban Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d; dan c. Laporan perubahan informasi data pokok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Format dan tata cara penyusunan dan penyampaian: a. Laporan data ringkas SCV per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b; b. Laporan data SCV per nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c; dan c. Laporan data detail SCV per nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah bank. (3) Format dan tata cara penyusunan dan penyampaian rencana resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai rencana resolusi bagi bank umum. (4) Jenis, format, serta tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyampaian laporan melalui portal pelaporan terintegrasi.
Koreksi Anda