Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. (2) Bank bertanggung jawab atas kelengkapan, keakuratan, kekinian, keutuhan, dan ketepatan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda