Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
Laporan hasil penilaian sendiri atas kepatuhan Bank terhadap kewajiban Bank bagi:
a. Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d; dan
b. BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk pertama kalinya pada tanggal 30 Juni 2025.
Koreksi Anda
