Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha, kewajiban penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) pertama kali dilakukan untuk posisi data 1 (satu) bulan sejak Bank melakukan kegiatan operasional. (2) Kewajiban penyampaian Laporan pertama kali untuk: a. Laporan data ringkas SCV per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b; b. Laporan data SCV per nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c; dan c. Laporan data detail SCV per nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah bank. (3) Lembaga Penjamin Simpanan dapat MENETAPKAN penyesuaian kewajiban penyampaian Laporan terhadap Bank yang melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, atau perubahan prinsip kegiatan usaha dari Bank konvensional menjadi Bank berdasarkan prinsip syariah, perubahan izin usaha dari BPR atau BPRS menjadi Bank Umum atau sebaliknya, atau Bank perantara.
Koreksi Anda