Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan: a. Laporan berkala; dan b. Laporan lainnya, kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Bank Umum berupa: a. Laporan keuangan tahunan; b. Laporan data ringkas SCV per Bank; c. Laporan data SCV per nasabah; d. Laporan hasil penilaian sendiri atas kepatuhan Bank terhadap kewajiban Bank; dan e. rencana resolusi. (3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi BPR dan BPRS berupa: a. Laporan keuangan tahunan; b. Laporan data ringkas SCV per Bank; c. Laporan data SCV per nasabah; dan d. Laporan hasil penilaian sendiri atas kepatuhan Bank terhadap kewajiban Bank. (4) Laporan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Laporan Terintegrasi; b. Laporan perubahan informasi data pokok Bank; dan c. Laporan data detail SCV per nasabah.
Koreksi Anda