Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1674, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6
Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 940, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 35); dan
b. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1675, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
