Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keadaan kahar dan kondisi tertentu untuk penyampaian rencana resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai rencana resolusi bagi bank umum.
Koreksi Anda