Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyesuaian terhadap kewajiban penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3). (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kejadian atau keadaan darurat bencana berdampak nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. kejadian yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan/atau c. kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga Bank tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, berupa bencana atau terganggunya sistem Bank yang dibenarkan atau ditetapkan oleh otoritas atau instansi terkait di pusat atau di daerah setempat. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Penyesuaian kewajiban penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perubahan batas waktu penyampaian Laporan; berkala; dan/atau b. penghentian kewajiban penyampaian Laporan berkala. (5) Penyesuaian kewajiban penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (6) Penyesuaian kewajiban penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank.
Koreksi Anda