Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kerusakan atas Laporan karena gangguan teknis, Lembaga Penjamin Simpanan meminta Bank untuk menyampaikan kembali Laporan dimaksud.
Koreksi Anda