Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
(1) Batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Dalam keadaan tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat MENETAPKAN perubahan batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila:
a. penyampaian Laporan melalui Sistem e-Laporan atau penyampaian secara langsung kepada Lembaga Penjamin Simpanan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dengan mengacu pada tanggal tanda terima dari Lembaga Penjamin Simpanan; atau
b. pengiriman Laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan menggunakan jasa pos atau kurir melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dengan mengacu pada tanggal stempel pos atau tanda terima pengiriman dari kurir, Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
