Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
(1) Bank menunjuk petugas yang bertanggung jawab menyampaikan Laporan melalui Sistem e-Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf
a. (2) Bank menyampaikan daftar petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan surat penunjukan yang ditandatangani oleh direksi atau pejabat Bank yang berwenang.
(3) Daftar petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau perubahannya disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penunjukan.
(4) Dalam hal surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pejabat Bank yang berwenang, Bank menyertakan dokumen yang menjadi dasar kewenangan pejabat Bank.
(5) Penunjukan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi dan/atau menghilangkan tanggung jawab direksi Bank atas kebenaran data yang disampaikan dan pemenuhan kewajiban pelaporan Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
