Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyampaian: a. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dan ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan b. Laporan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dan huruf c, dilakukan oleh Bank melalui Portal Pelaporan Terintegrasi atau sarana lainnya yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang, Bank dinyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan dimaksud kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda