Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank menyampaikan Laporan secara daring melalui: a. Sistem e-Laporan; dan b. Portal Pelaporan Terintegrasi. (2) Sistem e-Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penyampaian: a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a; b. Laporan data ringkas SCV per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b; c. Laporan data SCV per nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c; d. Laporan perubahan informasi data pokok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b; e. Laporan data detail SCV per nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c; f. Laporan hasil penilaian sendiri atas kepatuhan Bank terhadap kewajiban Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d; dan g. rencana resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e. (3) Portal Pelaporan Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penyampaian Laporan Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a. (4) Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan bukti penyampaian Laporan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara daring melalui Sistem e- Laporan.
Koreksi Anda