Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank yang terlambat menyampaikan Laporan lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda