Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
Bank yang terlambat menyampaikan Laporan lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda
