Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang terlambat menyampaikan Laporan berkala setelah batas waktu penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda per Laporan sebesar: a. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi Bank Umum; dan b. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPR dan BPRS. (2) Ketentuan pengenaan sanksi administratif bagi keterlambatan penyampaian rencana resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai rencana resolusi bagi bank umum. (3) Lembaga Penjamin Simpanan menghitung dan MENETAPKAN besaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dibayar oleh Bank karena keterlambatan penyampaian Laporan berkala. (4) Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan secara tertulis kepada Bank yang dikenai denda atas keterlambatan penyampaian Laporan berkala disertai dengan besaran denda yang harus dibayar oleh Bank dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Bank membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara melakukan transfer ke rekening Lembaga Penjamin Simpanan. (6) Dalam hal status pengawasan Bank ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan atau Bank dalam resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (8) Bank yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menyampaikan Laporan berkala.
Koreksi Anda