Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
3. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
4. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
5. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah jenis Bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
6. Laporan adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini.
7. Laporan Terintegrasi adalah informasi yang disusun dan disampaikan oleh Bank kepada otoritas melalui portal pelaporan terintegrasi dengan format dan definisi yang seragam sesuai dengan metadata yang ditetapkan oleh otoritas perbankan yang berwenang.
8. Portal Pelaporan Terintegrasi adalah mekanisme satu pintu untuk penyampaian Laporan Bank dan penyediaan informasi terkait pelaporan otoritas dan penyediaan informasi terkait sistem pelaporan Bank yang tersedia.
9. Sistem e-Laporan adalah sistem informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagai sarana penyampaian Laporan secara daring oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
10. Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah atau Single Customer View yang selanjutnya disingkat SCV adalah informasi menyeluruh tentang nasabah terkait Simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada Bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
