Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan eksekusi terhadap jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), LPS dapat berkoordinasi atau bekerja sama dengan OJK, Bank INDONESIA dan/atau pihak lain. (2) Bank harus bekerja sama dengan LPS untuk kelancaran pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan atas penempatan dana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai eksekusi terhadap jaminan atas Penempatan Dana diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Koreksi Anda