Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LPS melakukan eksekusi terhadap jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan didahului penyampaian surat pemberitahuan dan/atau peringatan kepada Bank.
(2) Apabila nilai hasil eksekusi terhadap jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari kewajiban penempatan dana, maka LPS mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bank.
(3) Apabila nilai hasil eksekusi terhadap jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari kewajiban penempatan dana, maka Bank dan/atau pemegang saham pengendali wajib melakukan pelunasan melalui setoran kekurangan kewajiban penempatan dana kepada LPS.
Koreksi Anda
